Tampilkan postingan dengan label IPS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IPS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Agustus 2011

Pengertian nasionalisme dan patriotisme


Pengertian Nasionalisme :
Secara etimologi : Nasionalisme berasal dari kata “nasional” dan “isme” yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna : kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa; memiliki rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurangberuntungan saudara setanah air, sebangsa dan senegara; persatuan dan kesatuan
Menurut Ensiklopedi Indonesia : Nasionalisme adalah sikap politik dan sosial dari sekelompok bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan dengan meletakkan kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok bangsanya.
Nasionalisme dapat juga diartikan sebagai paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan negara (nation) dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Bertolak dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu yang harus diberikankepada negara dan bangsanya, dengan maksud bahwa individu sebagai warga negara memiliki suatu sikap atau perbuatan untuk mencurahkan segala tenaga dan pikirannya demi kemajuan, kehormatan dan tegaknya kedaulatan negara dan bangsa.

Ada 2 (dua) macam nasionalisme :
1. Nasionalisme dalam arti sempit : paham kebangsaan yang berlebihan dengan memandang bangsa sendiri lebih tinggi (unggul) dari bangsa lain. Paham ini sering disebut dengan istilah “Chauvinisme”. Chauvinisme pernah dianut di Italia (masa Bennito Mussolini); Jepang (masa Tenno Haika) dan Jerman (masa Adolf Hitler).
2. Nasionalisme dalam arti luas : paham kebangsaan yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu terhadap bangsa dan tanah airnnya dengan memandang bangsanya itu merupakan bagian dari bangsa lain di dunia. Nasionalisme arti luas mengandung prinsip-prinsip : kebersamaan; persatuan dan kesatuan; dan demokrasi (demokratis).
Ada beberapa bentuk nasionalisme :
Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan (partisipasi) aktif rakyatnya
Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat.
Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah yang merupakan ekspresi dari sebuah bangsa atau ras.
Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun temurun seperti warna kulit, ras ataupun bahasa.
Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah 'national state' adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa ialah Nazisme, Facisme, serta nasionalisme Turki kontemporer, dan sebagainya.
Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Misalnya, di Irlandia semangat nasionalisme bersumber dari persamaan agama mereka yaitu Katolik; nasionalisme di India seperti yang diamalkan oleh pengikut partai BJP bersumber dari agama Hindu.
Pengertian Patriotisme :
Patriotisme berasal dari kata :
“Patriot” dan “isme” (bahasa Indonesia)’ yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa kepahlawanan.
“Patriotism” (bahasa Inggris), yang berarti sikap gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Patriotisme adalah sikap yang bersumber dari perasaan cinta tanah air (semangat kebangsaan atau nasionalisme), sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.

Ada 2 (dua) bentuk Patriotisme :
1. Patriotisme Buta (Blind Patriotism) : keterikatan kepada bangsa dan negara tanpa mengenal toleran terhadap kritik, seperti dalam ungkapan : “right or wrong is my country” (benar atau salah, apapun yang dilakukan bangsa harus didukung sepenuhnya).
2. Patriotisme Konstruktif (Constructive Patriotisme) : keterikatan kepada bangsa dan negara dengan tetap menjunjung tinggi toleran terhadap kritik, sehingga dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan bersama.
Perwujudan sikap patriotisme dapat dilaksanakan pada :
Masa Darurat (Perang) : Sikap patriotism pada masa darurat (perang) dapat diwujudkan dengan cara : mengangkat senjata, ikut berperang secara fisik melawan penjajah, menjadi petugas dapur umum, petugas logistik, menolong yang terluka, dsb.
Masa Damai (Pasca kemerdekaan) : Sikap patriotism pada masa damai dapat diwujudkan dengan cara : menegakkan hokum dan kebenaran, memajukan pendidikan, memberantas kebodohan dan kemiskinan, meningkatkan kemampuan diri secara optimal, memelihara persaudaraan dan persatuan, dsb.
Semangat kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme) dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sekitar dengan cara melalui :
Keteladanan;
Pewarisan;
Ketokohan.

Bentuk Negara dan kenegaraan

Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :

1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2. Negara kesatuan sistem Desentralisasi.

Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :

1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.

Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.

PROSES TERJADINYA NEGARA

Asal mula terjadinya suatu Negara dibagi ke dalam dua proses, yaitu proses secara primer dan sekunder.

Proses Terjadinya Negara Secara Primer
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.

Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur

Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :

a. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.

b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.

c. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.

d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.

Proses Terjadinya Negara Secara Sekunder

Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :

a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.

b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.

c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.

d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.

e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.
Contoh : Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.

PROSES TERJADINYA NEGARA



1. Terjadinya negara secara primer

Terjadinya Negara secara primer di awali dengan kesadaran manusia bahwa sebagai makluk Tuhan dia tidak mungkin memenuhi segalanya tanpa orang lain.

Contoh Negara :

- Inggris

- Belanda

2. Terjadinya negara secara sekunder

Terjadinya Negara secara sekunder, kelompok baru di sebut Negara apabila sudah memperoleh pengakuan dari Negara lain.

Contoh Negara

- Indonesia

- Timor Timur

- Palestina

UNSUR – UNSUR NEGARA

Dalam rumusan konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu Negara harus memiliki tiga unsure penting yaitu rakyat, pemerintah, dan wilayah yang disebut sebagai unsure konstitutif di tunjang pula adanya konstitusi dan pengakuan dari Negara lain.

1. Rakyat

Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang memiliki persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

2. Wilayah Negara

Wilayah Negara mutlak di perlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan pemerintah menjalankan pemerintahannya yang terdiri dari :

a. Daratan (Wilayah darat)

b. Perairan (Wilayah Laut)

c. Wilayah Udara

3. Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan kepentingan – kepentingan bersama.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan atas terbentuknya Negara terbagi menjadi 2 yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de iure, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, secara de iure Indonesia di akui dunia internasional sejak tanggal 18 agustus 1945.

TUHAN & MANUSIA



Hakekat Tuhan
Causa Prima
Adalah yang pertama atau ada mutlak. Tuhan adalah penyebab pertama pada semua yang ada, karena adanya Tuhan adalah merupakan suatu kepastian.

Hakekat manusia menurut filsafat :
Manusia adalah monodualis, adalah paduan dua unsur atau dua hal yang menjadi satu
Manusia terdiri dari roh dan jasat jika kedua duanya terpisah maka akan kembali jehakekatnya masing-masing.
Jasat akan kembali keduia materi karena jazat beersifat materi,jazat tidak hilang tapi hanya berubah bentuk karena pada dasarnya materi.
Roh akan kembali ke alam roh karena roh tidak mengenal mati. Roh mempunyai dua sifat yaitu : tidak mengenal ruang sehingga tidak dapat ditangkap oleh indra dan sifat yang kedua tidak terikat dengan waktu sehingga akan hidup abadi selamanya.

Pemahaman manusia sebgai monodualis ditinjau dari :
a.Ditinjau dari susunan kodratnya terdiri dari 2 unsur jazat dan roh yang terpadu menjadi satu.
b.Ditijau dari sifat kodratnya terdiri dari 2 sifat yaaiu: sebagai makluk indifidu dan sosial
Manusia bersifat individu karena pada dasarnya manusia mementingkan diri sendiri
Manusia makluk sosial untuk hidup dan berkembang perlu pertolongan orang lain dan pertolongan itu hanya dapat didapat dari masyarakat

Ditinjau dari kedudukan kodrat manusia adalah makluk yang otonom sekaligus makluk ciptaan Tuhan. Tuhan menciptakan manusia sudah diberi bekal yang cukup berupa bakat dan potensi manusiawi yaitu potensi fisikda rohani ( berfikir,berkehendak,karsa dan rasa)